Seluruh Pendidik dan Tenaga
Kependidikan baik Guru dan Staf yang bertugas di setiap Sekolah Induk
di semua jenjang dibawah naungan Kemdikbud WAJIB melakukan proses
registrasi PTK agar terdaftar aktif memiliki PegID (Pegawai Register ID)
dari sistem PADAMU NEGERI.
PegID ini sebagai kode indentitas referensi yang menjadi syarat untuk pengajuan NUPTK nantinya. Dengan memiliki PegID dapat membantu BPSDMPK-PMP Kemdikbud untuk memetakan SDM PTK di seluruh wilayah Indonesia sebagai dasar kebijakan program pengembangan peningkatan SDM PTK yang akurat dan berkesinambungan, seperti: Diklat, Sertifikasi, Uji Kompetensi hingga Penilaian Kinerja PTK.
Pengajuan NUPTK BaruPengguna PADAMU NEGERI yth.
Informasi lebih rinci terkait Tata Cara dan Petunjuk Teknis Pengajuan NUPTK silakan lihat di http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/#nuptk
Sesuai dengan jadwal hari
ini Senin tanggal 24 Juni 2013 pk. 13.00 WIB proses Registrasi PTK
sebagai syarat proses pengajuan NUPTK Baru bisa dilaksanakan.
Setiap PTK yang belum
memiliki NUPTK bisa melakukan proses Registrasi PTK terlebih dahulu
untuk mendapatkan PegID (Pegawai Register ID). Silakan unduh FORMULIR A05 atau FORMULIR A06 untuk memulai proses Registrasi PTK.
Bagi Pendidik (Guru), Kepala
Sekolah dan Pengawas Sekolah yang memenuhi syarat dapat meneruskan
proses Registrasi PTK nantinya untuk proses pengajuan NUPTK Baru.
Alur prosedur Registrasi PTK dan Pengajuan NUPTK Baru termasuk persyaratannya dapat dipelajari lebih lanjut di http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/#!/alur#alur6
Demikian informasi yang disampaikan, terima kasih atas pengertian dan kerjasamanya.
Hormat Kami
Tim Admin Pusat
PADAMU NEGERI INDONESIA-ku
BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD 2013
PADAMU NEGERI INDONESIA-ku
BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD 2013